Jika berkas sudah lengkap, proses balik nama melalui notaris biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja. Durasi proses pengurusan ini tentunya bisa berubah-ubah tergantung antrean. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-suami-istri/