Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf.
Kedua, orang yang memerintah harus mengetahui bahwa https://cyberbookmarking.com/story17795540/the-fact-about-tips-donasi-online-agar-tepat-sasaran-that-no-one-is-suggesting